Bahkan, Sule memberikan pesan menohok kepada Teddy untuk terlebih dahulu bersilaturahmi dengan ibunda Lina Jubaedah.
"Saran saya, silaturahmi sama ibu mertuanya, saudara-saudaranya. Itu udah kesitu aja ya, jadi jangan ngomong kesana aja, kalau menurut saya," aku Sule.
Sementara itu, kuasa hukum Lina Jubaedah, Abdrrahman menuturkan tak ada persoalan harta gono-gini di proses perceraian.
"Dalam posisi putusan itu kan pertama dalam amar putusannya yaitu gugatan cerai dikabulkan. Kemudian hak asuh anak diberikan kepada kedua orangtuanya. Nah tidak menyangkut persoalan harta gono-gini," ungkap Abdurrahman.
Meski demikian, Abdurahman menceritakan jika Lina Jubaedah memberitahunya soal aset yang dimiliki.
"Cuma dalam proses perceraian itu memang almarhum sempat menceritakan tentang beberapa aset yang dia miliki. Tentang kost-kostan yang ada di Telkom University yaitu sekitar 32 kamar ya."
"Kemudian ada aset di Pangalengan yaitu dua hektar tanah ada di Banjaran, yaitu sawah juga kalau gak salah ya, itu sekitar 200 tumbak. Kemudian ada aset yang ada di Cikoneng, Ciamis itu juga ada, kemudian ada rumah di Villa Bandung Indah Cileunyi," jelas Abdurahman.
Tak sampai disitu, Abdurahman juga menuturkan beberapa aset lainnya yang dimiliki Lina Jubaedah.
"Kemudian ada tanah juga di Cilengkrang, Ujung Berung. Terus tanah juga di Parongpong," terang Abdurrahman. (*)
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar