Seperti diketahui, pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Daftar harga biaya pembuatan SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Popi |
Komentar