"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Adiel, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).
Kedua pasangan suami istri ini juga sempat mengancam korban agar tak melaporkan aksi mereka ke polisi.
Saat mengancam, kedua pelaku menakut-nakuti korban dengan ilmu santet menggunakan boneka jenglot.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," lanjut AKP Adiel Aristo.
Melansir Tribun Jateng, selama 10 hari disekap, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari jeratan pasutri tersebut dan melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya pada Minggu (16/2/2020).
Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).
Saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek AKP Adiel Aristo.
Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.(*)
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar