Saat ini, kata Yusri, kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.
"Untuk bisa memastikan apakah yang bersangkutan memang sebagai pengguna atau masih ada lagi (tersangka)," ucapnya.
Akibat perbuatannya Aulia Farhan dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009.
"Ancaman 5 tahun paling lama 20 tahun (penjara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro, Jumat (21/2/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Popi |
Komentar