Anam menjelaskan, warga meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang telah menyebarkan konten tak senonoh itu.
"Sampai saat ini, belum ada penetapan untuk siapa tersangkanya," katanya.
Polisi menerima laporan itu pada Rabu (19/2/2020).
Laporan itu tertuang dalam LP/14/II/2020/Polres Rote Ndao.
Polisi masih mendalami laporan tersebut.
Polres Rote Ndao akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.(*)
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Popi |
Komentar