Sementara itu, Jamaluddin, SH dan Akhmad Rianto sebagai kuasa hukum Aty Kodong mengatakan jika kasus yang menimpa kliennya ini sudah dilaporkan ke Makosat.
Dan kini tinggal menunggu sidang disiplin. (*)
Source | : | Wiken Grid |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar