GridPop.ID – Setelah bebas murni dari tahanan pada 24 Januari 2019 lalu, Basuki Tjahaja Purnama rupanya tidak kembali ke dunia politik.
Pria yang akrab disapa Ahok atau BTP itu justru banting setir dan dipercaya Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi Komisaris Utama PT Pertamina.
Namun belum genap setahun duduk di kursi Komisaris Utama, Ahok justru digadang-gadang bakal jadi kandidat di ibu kota baru Indonesia nantinya.
Sebelumnya, gaji Ahok yang bakal didapatkan saat menjabat komisaris jadi sorotan, pasalnya ada berita yang mengatakan bahwa gaji Ahok mencapai Rp3,2 miliar.
Namun hal tersebut langsung dibantah Pertamina.
Disebutkan bahwa gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris Pertamina diatur melalui Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tanggal 10 Maret 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Peraturan ini hingga saat ini telah mengalami empat kali perubahan untuk penyesuaian sejumlah poin.
Source | : | Kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar