Nicolas Handy Biantoro pun langsung diciduk dan digelandang ke Polrestabes Surabaya.
Guru SD berusia 40 tahun tersebut juga mengakui perbuatan bejatnya.
Nicolas Handy Biantoro juga membeberkan modus yang ia lakukan untuk mencabuli para muridnya ini.
Pihak kepolisian pun memberikan keterangan terkait pencabulan yang dilakukan oleh guru SD tersebut.
Pelaku telah diamankan pada Februari setelah petugas menerima laporan dari orang tua korban.
"Korban bersama orang tua mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian.
Berdasarkan informasi itu, kami akhirnya lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka dirumahnya tanpa perlawanan," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo.
Ardian menjelaskan, pelaku tak menyangkal telah melakukan pencabulan saat ditangkap.
Pencabulan telah dilakukan sejak akhir 2019 hingga awal 2020, sekitar lima bulan.
Modus yang dilakukan Nicolas Handy Biantoro yaitu memanggil para korban dengan alasan akan dimandikan dan dirawat seperti anaknya sendiri.
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar