Atas kasus tersebut, Anglina Sondakh ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara Salemba, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak 27 April 2012 silam.
Pada 21 November 2013, Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumya 4 tahun 6 bulan.
Tak hanya itu, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana pada Angie berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp 40 miliar.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, pada akhir tahun 2015 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang Angie ajukan.
Vonis Angie berkurang menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kini, pasca 8 tahun terkurung di dalam penjara, Angelina Sondakh menunjukkan perubahan sikap yang drastis.
Melansir dari NOVA.id, sejak berada dalam tahanan disebut-sebut, Angelina Sondakh kini jauh lebih religius.
Source | : | Grid.ID,GridStar.ID |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar