Melansir dari Grid.ID (22/3/2020) yang mengutip dari Kompas.com, perceraian antara Halimah dan Bambang pada 31 Maret 2011 silam, hanya berlangsung selama 5 menit.
Dalam sidang tersebut, Halimah tidak hadir sedangkan Bambang hadir dengan ditemani oleh pengacaranya, Muhammad Asy'ary.
"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah," kata Asy'ary dikutip dari Kompas.com.
Agar ikrar talaknya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani.
Diberitakan Tribun Timur sebelumnya, pada 22 Mei 2009 silam, Bambang diharuskan membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Halimah.
Meski sudah ditalak Halimah masih saja berjuang untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Bambang Trihatmodjo.
Ia bahkan mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan UU Perkawinan No 1 huruf F tahun 1974.
Melansir laman Nova.ID, kuasa hukum yang mendampingi Halimah, Chairunnisa Jafizham, SH, berharap bisa mewakili perempuan Indonesia.
Menurutnya undang-undang tersebut merugikan kaum hawa. Pasalnya, karena adanya undang-undang tersebut, kaum hawa akan dengan mudah diceraikan oleh sang suami.
Source | : | Grid.ID,NOVA |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar