"Saya beri waktu 10 menit, semua pengunjung kafe diminta segera membubarkan diri," kata polisi yang memegang pengeras suara dalam video itu.
Polisi yang memberikan pengumuman melalui pengeras suara itu merupakan Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad. Aksi itu, kata dia, dilakukan pada Minggu (22/3/2020) dini hari.
Menurut Rasyad, kafe itu berada di Jalan Raya Wiyung-Menganti.
"Yang membubarkan dan membawa pengeras suara itu saya," kata Rasyad ketika dihubungi, Minggu.
Rasyad menegaskan, pembubaran kafe itu merupakan bagian dari usaha pemerintah memutus rantai penyebaran virus corona baru di Indonesia, khususnya Surabaya.
"Kami minta pengelola kafe menyadari kondisi bahwa saat ini Surabaya darurat Corona," jelasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar