Star News menuliskan, menurut undang-undang saat ini, jika seseorang menipu pegawai atau lembaga pemerintah dan karenanya menganggu kinerja tugas mereka, pelaku bisa menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal 10 juta won (Rp 136 juta).
Sebelumnya, diketahui Kim Jaejoong mengaku ia positif Covid-19 melalui unggahannya di Instagram.
Namun tak lama kemudian, ia mengedit caption unggahannya tersebut.
Jaejoong mengaku apa yang dilakukannya adalah dalam rangka April Mop.
Meski begitu, ia menjelaskan perbuatannya hanyalah untuk memperingatkan orang lain agar selalu berhati-hati.
Unggahannya itupun menuai banyak respons negatif dari penggemar dan dunia internasional.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Kim Jaejoong telah menghapus unggahannya.
Ia kemudian menuliskan permintaan maaf atas perbuatannya.
"Aku pribadi juga sadar, itu adalah sesuatu yang tak boleh dilakukan.
Pertama, melalui unggahan media sosial yang aku tulis, aku ingin menyampaikan permintaan maaf tulus kepada orang-orang yang menderita karena Covid-19 dan kepada orang-orang yang terganggu dalam pekerjaan administrasi mereka.
Penilaian buruk. Aku tahu.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar