Demi muluskan langkah mempersunting Mayangsari, Bambang Trihatmodjo harus rela mengeluarkan biaya perceraian hingga Rp 1,5 miliar.
"Uang itu sudah diselesaikan, Rp 1,5 miliar sebagai uang bit'ah.
Nafkah selama masa idah, itu sudah ditentukan oleh keputusan PK Mahkamah Agung," kata Asy'ari saat ditemui NOVA.id di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis 31 Maret 2011.
Proses yang begitu panjang dan sangat berbelit-belit dilalui Bambang yang kala itu makin lengket dengan Mayangsari.
"Ya, sangat panjang. Ini kan suatu proses yang harus dilalui.
Untuk permohonan talak harus ke PA. Kalau belum berhasil, ada upaya hukumnya, banding, kasasi, dan PK.
Kan semua sudah dilalui, kita ikuti saja prosesnya," paparnya.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat yang diwartakan NOVA.id edisi 16 Februari 2011 silam.
Source | : | NOVA |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar