Satu kotak berisi 50 lembar mencapai Rp 275.000 dengan harga normal kisaran Rp 30.000.
Terkait peristiwa tersebut, Pimpinan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengritik tajam pemerintah yang tidak turun tangan terhadap situasi kenaikan harga masker.
Pihak YLKI sendiri telah menghubungi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera menginvestigasi kelonjakan harga.
Menurut Sudaryatmo, pemerintah semestinya menetapkan plafon harga sebanyak 30 persen di atas harga normal.
Sanksi harus diberikan kepada siapa pun yang menjual di atas persentase tersebut.
Masyarakat lokal membeli dan menimbun masker hingga menjual lagi dengan harga berkali-kali lipat lebih mahal dari harga normal.
(*)
Source | : | sajiansedap.com |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar