Sontak video itu menjadi viral di media sosial.
"Kami tangkap setelah tim Cyber Patrol kami mendapati file rekaman video menghina nabi umat Islam itu. Yang kemudian masuk kategori penistaan agama," kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana.
Bimbim diringkus pada Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Namun, saat polisi tiba di rumahnya, telah berkumpul massa yang geram atas tindakan pemuda itu.
Beruntung, massa tak main hakim sendiri karena sudah dijaga polisi. Pemuda itu kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
(*)
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar