PSBB
Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Gresik, dan Pemkab Sidoarjo bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 28 April.
Terkait kebijakan itu, Khofifah mengeluarkan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur, Kamis (23/4/2020).
Pergub ini berisi sembilan bab aturan pokok dan 33 pasal.
Secara umum, pergub memuat beberapa hal yang dibatasi saat pelaksanaan PSBB di wilayah Surabaya Raya.
Di antaranya pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerjala lapangan.
Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar