GridPop.ID - Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Sitti Himawatty dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.
Keputusan tersebut diambil terkait dengan pernyataan SItti bahwa pria dan wanita bisa hamil jika berenang di kolam renang yang sama.
Meksi demikian, Sitti tetap ngotot tak mau mengakui kesalahannya hingga akhir.
Sitti merasa tak pantas untuk di pecat, namun Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 sudah disahkan.
Keppres itu ditandatangani oleh Jokowi dalam rangka pemberhentian Sitti dari jabatannya.
"Sudah (ditandatangani), betul," ucapnya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
Melansir Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar