Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Saat ini, aturan PNS masih digodok dan biasanya akan dirilis dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar