Banyak orang yang tidak menyetujui hubungan terlarang ini karena dinilai bertentangan dengan norma dan agama.
Tindakan ganjil mereka ini sebenarnya ikut juga disadari oleh warga setempat dan kepala desa terdekat.
Kepala desa sempat meminta agar keduanya mengurungkan niatnya saja.
Atau pilihan untuk pergi dari desa dan memilih menikah di tempat lain.
Saat kepala desa menyodorkan pilihan untuk mengurungkan niatnya itu atau pergi dari desa,
Keduanya memilih pergi meninggalkan desa dan menikah di tempat lain.
Pada akhirnya, keduanya pun diterima di sebuah tempat yang bisa memaklumi hal tersebut.
'Di sini, anak bisa nikahi ibunya'
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar