Dengan demikian, pemilih tak mempunyai wewenang memberhentikan anggota Dewan, sekalipun yang kinerjanya buruk.
Anggota Dewan, kata Feri Amsari, hanya dapat diberhentikan dan diganti oleh ketua umum partai politik. "Makanya anggota DPR dipilih oleh rakyat tapi bekerja demi ketua partai. Sebuah sistem yang terbukti salah, terutama pada saat darurat seperti saat ini," ujarnya. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar