Adanya PSBB dan larangan mudik membuat publik harus merayakan Idul Fitri dengan cara yang tak seperti biasanya.
Dikabarkan Nakita.id sebelumnya, Jokowi membuat kebijakan dengan mengganti cuti bersama Idul Fitri tahun 2020 di tanggal yang lain.
Diumumkan oleh Presiden RI sebelumnya, cuti bersama Idul Fitri dari bulan Mei 2020 menjadi bulan Desember 2020.
"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers, Kamis (09/04).
Namun, pemerintah kembali membuat pengumuman terkait cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Joko Widodo ternyata akan mempertimbangkan kembali penggeseran cuti bersama tersebut.
Dalam laporan rapat terbatas yang dilangsungkan pada Senin (04/05), Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan pesan Joko Widodo kepada publik.
"Kemudian Bapak Presiden tadi telah memberikan arahan kepada KSP untuk melakukan kajian.
Source | : | nakita |
Penulis | : | Septiana Hapsari |
Editor | : | Veronica S |
Komentar