GridPop.ID - Akhir-akhir ini banyak ditemui kasus tentang penganiayaan pada bayi.
Salah satunya adalah wanita yang satu ini.
Seorang ibu panggilan yang menjual seks seharga 200 poundsterling (Rp 3,8 juta) per jam telah terbukti bersalah karena menyiksa bayi laki-lakinya dengan cara sadis.
Seorang juri di pengadilan memutuskan bahwa Elizabeth Wilkins (23), menyiksa bayinya yang baru lahir yang tidak berdaya pada tahun 2016 silam.
Melansir dari Plymouth Live, Elizabeth Wikins dilaporkan mengguncang dan mematahkan tulang rusuk bayinya beberapa kali sebelum membenturkan kepala dan menghancurkan tengkoraknya.
Bayi itu baru berusia tiga bulan, menderita kerusakan otak dua tahun lalu dan mungkin mengalami masalah perkembangan saat ia besar nanti.
Callous Wilkins, yang telah belajar hukum, mencoba mengalihkan kesalahan pada mantan pasangannya dan salah satu terdakwa lainnya, Erick Vanselow, 30 tahun.
Dia dianggap gagal melindungi putra mereka - setelah sebelumnya dibebaskan dari serangan.
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar