"Misalnya di kawasan pedesaan atau di perumahan dengan penduduk yang penghuninya terbatas cenderung homogen tidak ada yang kena virus Covid-19 dan juga tidak ada mobiltas warga keluar-masuk.
"Maka salat Idul Fitri bisa dilaksanakan berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang dan tempat lain yang terbuka," jelas Sekretarias Komisi Fatwa MUI.
Boleh dilakukan di rumah
"Akan tetapi salat Idul Fitri itu boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah dengan anggota keluarga.
"Khususnya jika yang berada di kawasan yang Covid-19 belum terkendali.
Asrorun Ni'Am Sholeh juga mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
"Tetapi secara keseluruhan pelaksanaan di rumah maupun di masjid, umat Islam harus melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah infeksi penularan," tutup Asrorun Ni'Am Sholeh.
(*)
Source | : | Nakita.id |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Komentar