GridPop.ID - Kasus prajurit TNI dihukum karena kelakuan sang istri kembali terjadi.
Kasus semacam ini bukan kali pertamanya terjadi di Indonesia.
Pasalnya beberapa kali istri-istri anggota TNI kepergok menuliskan kalimat tak pantas di media sosial.
Seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T menanggung hukuman akibat ulah sang istri.
Sersan Mayor T harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.
Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebook, beberapa waktu lalu.
Saat itu, SD mengunggah sebuah tulisan tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Di kolom komentar, SD menulis harapan dalam bahasa Jawa, pemerintahan Jokowi segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar