Dalam surat dakwaan, uang yang Siti terima yang seluruhnya berjumlah Rp 1,8 miliar yang diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih.
Uang tersebut terdiri dari Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
Dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut jaksa, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
Tak lagi muncul lagi di layar kaca, kini Cici Tegal fokus dalam menggeluti bisnis.
Ia diketahui membuka usaha warung makan yang juga khusus menghadirkan aneka olahan daging ayam.
Usaha dari Cici Tegal ini juga kian diminati melihat banyaknya pengunjung yang hadir.
(*)
Source | : | Sajian Sedap |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar