Adapun kini Oniara Wonda telah berada di RS Bhayangkara Jayapura dan mendapat pemeriksaan.
"Target berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Jayapura untuk mendapatkan perawatan di RS. Bhayangkara," ungkap Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Menurut Paulus, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat untuk membekuk anggota KKB lainnya.
"Kami mengharapkan peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua," kata dia.
Sementara itu, atas perbuatannya, Oniara Wonda dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.
(*)
Source | : | Sosok.id |
Penulis | : | Septiana Risti Hapsari |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar