GridPop.ID - Kasus yang menyeret youtuber Ferdian Paleka nampaknya menemui akhir.
Ferdian Paleka akhirnya dibebaskan dari dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020).
YouTuber Ferdian Paleka ditahan sejak 8 Mei 2020.
Ferdian tampak keluar bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil.
Pantauan Tribun Jabar, ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hidayat.
Ferdian tampak memakai topi, bermasker.
Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.
Ketiganya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.
Ferdian dan dua temannya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan sedan hitam.
Aidil tampak duduk di kursi kemudi.
Di sampingnya, ada seorang perempuan tampak duduk di depan.
"Langsung pulang bawa kendaraannya. Yang perempuan, itu katanya pacarnya Ferdian," ujar Kuasa hukum Ferdian, Rohman Hidayat.
Sudah Berdamai
Kuasa hukum Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat mengapresiasi kerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah mengabulkan permohonan pembebasan Ferdian.
Sebelumnya, dia mengajukan penangguhan penahanan.
"Kasusnya sudah selesai. Pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian. Kasus hukumnya berhenti. Kasusnya dihentikan karena perdamaian, pelapor mencabut pelaporannya," ujar Rohman.
Dia juga mengucapkan terima kasih untuk para korban prank Ferdian yang direkam video dan diunggah di Youtube yang sudah berbesar hati menerima perdamaian.
Perdamaian itu, orang tua Ferdian dan kawan-kawan mendatangi para pelapor.
"Terima kasih untuk teman-teman transpuan Kota Bandung yang sudah bersedia cabut laporan, berdamai dengan tersangka."
"Kami apresiasi setinggi-tinginya. Kami juga apresiasi ke Kapolrestabes Bandung, kasatreskrim dan para penyidik," ujar Rohman,
Menurutnya, perdamaian sudah disepakati sejak 19 Mei antara keluarga tersangka dengan pelapor. Namun, prosesnya baru selesai hari ini.
"Orangtua tersangka bersalaman dengan pelapor, berdamai dan akhirnya kasus ini selesai," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus ini bemula saat Ferdian dan kawan-kawan, saat bulan puasa, membuat konten video.
Pada konten itu, mereka membawa kardus diisi sampah.
Mereka membagikannya pada waria di Jalan Ibrahim Adjie dengan dalih isi dus berupa sembako.
Namun, setelah dibuka oleh para waria, isinya ternyata sampah.
Source | : | Suar.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar