Diberitakan sebelumnya Dwi Sasono telah ditangkap sejak 26 Mei 2020 lalu di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.00 WIB.
Saat menggeledah rumah Dwi Sasono, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 16 gram yang diletakan di atas lemari.
Akibat adanya bukti tersbut, aktor serial 'Tetangga Masa Gitu' itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Ketika melakukan konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), dengan wajah tertutup masker hitam ala ninja, Dwi Sasono mengaku bahwa dirinya adalah pemakai Narkoba.
Namun, suami Widi Mulia ini menegaskan dirinya bukanlah pengedar, melainkan korban dari barang haram tersebut.
"Saya bukan orang jahat, saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal," ucap Dwi Sasono, seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Dwi Sasono pun mengaku salah telah memakai Narkoba.
"Betul saya memakai (narkoba), ketergantungan, saya salah," ucap Dwi Sasono.
Ia juga berujar, ingin sembuh dari ketergantungan Narkobanya.
"Saya korban, saya ingin sembuh," kata pemain film Mendadak Dangdut (2006) itu.
Pria berusia 40 tahun ini mengatakan, ingin terlepas dari jeratan narkoba, lantaran ingin segera kembali bersama keluarga.
"Saya ingin segera pulang ke rumah. Ketemu keluarga saya," ucap Dwi Sasono. GridPop.id
(*)
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Luvy Yulia Octaviani |
Editor | : | Popi |
Komentar