Para ibu yang datang dengan becak itu lalu memasak dengan menggunakan hawu, tungku batu berbahan bakar kayu.
Sementara para pengamen jalanan mendendangkan sejumlah lagu berlirik kritik sosial, dan pendemo lainnya membagikan bunga mawar merah kepada pengendara yang melintas di jalan tersebut.
Ditangkap karena ujaran rasis
Melansir Kompas.com, polisi menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas pada Selasa (9/5/2017) malam di rumahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Ki Gendeng ditangkap atas tuduhan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV, Tegal Lega, Bogor Tengah, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia diduga melanggar Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun and 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Penangkapan Ki Gendeng diduga berkaitan dengan videonya yang beredar di dunia maya yang menghina ras Tionghoa.
Polisi menjemput dia dan mengamankan sebuah ponsel Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video; sebuah bangku warna coklat muda yg digunakan untuk duduk dalam video; empat pisau sangkur; dua airsoft gun; DVR (recorder) CCTV; sebuah unit CPU; dan berbagai pakaian bertuliskan anti-Cina.
GridPop.ID (*)
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia Nur Hanifah |
Komentar