GridPop.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari presenter kondang Ruben Onsu.
Gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan mereka dagang Bensu ditolak oleh Mahkamah Agung.
Diberitakan Kompas.com, diungkapkan keputusan ini dituangkan adalam surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI (11/6/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut. Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.
Majelis hakim menyatakan permohonan enam mereka dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Hal ini dikaernakan, merek dagang yang dilapirkan Ruben Onsu dinilai menyerupai ama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Lalu siapa sosok Benny Sujono ini?
Melansir dari Wartakotalive.com, Benny Sujono merupakan pemilik franchise ayam geprek yang bernama I Am Geprek Bensu.
PT Ayam Geprek pemilik resto I Am Geprek Bensu adalah milik Benny Sujono yang namanya juga bisa disingkat Ben-Su.
Pihak Benny yang dinyatakan sebagai pemilik sah "bensu" mengatakan bahwa Ruben awalnya menjadi duta bisnis usaha mereka pada Mei 2017 di Pademangan, Jakarta.
Lalu empat bulan setelahnya Ruben mengklaim Bensu adalah singkatan namanya.
Hal ini diduga menjadi awal perdebatan dan perebutan nama merek dagang Bensu.
Pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2017.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Maria Andriana Oky |
Editor | : | Maria Andriana Oky |
Komentar