Sebelumnya diberitakan, Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.
Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Diketahui, kasus pencemaran nama baik Vicky Prasetyo berawal dari penggerebekan yang dilakukannya di kediaman Angel Lelga pada November 2018.
GridPop.ID (*)
Source | : | kompas |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Risti Hapsari |
Komentar