GridPop.ID - Kejadian nahas baru-baru ini menimpa seorang janda beranak tiga di Lampung.
Wanita yang diketahui berinisial SH menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri.
Mirisnya, janda berusia 40 tahun itu diperkosa oleh dua pria muda yang dikuasai nafsu.
Seorang janda berinisial SH menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 2 orang pemuda.
Pelaku nekat menerobos masuk kamar sang janda saat penghuni rumah sedang tertidur lelap.
Janda berusia 40 tahun itu pun tak berdaya saat pelaku menyetubuhinya.
Peristiwa nahas ini dialami janda berinisial SH yang tinggal diwilayah Pringsewu, Lampung.
Kedua pelaku yakni Sus (29) dan Pur (22) sudah berhasil diamankan polisi.
Keduanya merupakan warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.
"Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kami mendapat laporan dari korban," kata Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto.
Kompol Basuki Ismanto menceritakan, awal mula kejadian yang menimpa janda beranak tiga tersebut.
Saat malam kejadian tepatnya Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 00.30 WIB, korban SH terbangun karena merasa ada yang masuk ke dalam kamarnya.
Saat itu, korban kaget melihat seorang pria yang sudah ia kenal berinisial Sus ada di dalam kamarnya.
Korban pun sempat berteriak minta tolong, namun sayang usahanya itu sia-sia.
"Saat sedang berteriak tersebut, tiba-tiba pelaku Sus langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan," ujar Basuki, Jumat (3/7/2020).
Korban diperkosa di atas tikar
Setelah membekap muluk korban, pelaku kemudian mengangkat korban ke ruang tengah.
Di atas tikar, Sus melampiaskan nafsu bejatnya. Meski berusaha berontak, korban tak berdaya.
Sekitar lima menit kemudian, datanglah rekan pelaku berinisial Pur. Ia pun melakukan hal yang sama terhadap korban.
Anak korban terbangun
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, anak korban berinisial FIT (15) terbangun ketika mendengar suara gaduh.
Lantas anak korban melihat ke ruang tengah.
"Melihat anak korban bangun, pelaku Sus langsung mengejar dan membekap mulut anak korban," katanya, Jumat (3/7/2020).
Pelaku yang panik langsung melarikan diri. Namun, tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
"Pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban SH," ujarnya.
Terancam 12 Tahun penjara
Tersangka Sus dan Pur kini terancam dipenjara lebih dari 10 tahun.
Saat ini keduanya, masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota lantaran penyidik masih melengkapi berkas sebelum kasusnya disidangkan.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia N |
Komentar