GridPop.ID - Tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan anak berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta.
Tindak pidana perdagangan ini pun melibatkan seorang bidan.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial SBF (25), JEL (39) dan EP (24).
Ketiganya ditangkap dengan peran yang berbeda-beda setelah menjual bayi hasil hubungan gelap milik EP.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Mei lalu di kawasan salah satu rumah sakit di kota Yogya.
Saat itu, anggota Polsek Mergangsan mendapati SBF tengah cekcok dengan RA (30) yang disinyalir ingin membeli bayi yang dijual tersebut.
"Setelah diselidiki dan diinterogasi, akhirnya diketahui bahwa bayi itu bukan milik keduanya melainkan ditawarkan SBF ke RA dengan biaya Rp20 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya saat rilis kasus tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).
Source | : | Tribun Jogja |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar