Bagaimana tidak, Vicky Prasetyo dinyatakan resmi ditahan oleh pihak kejaksaan akibat kasus pencemaran nama baik yang menyandungnya.
Melansir Tribunnewmaker, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani mengatakan Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, hingga 20 hari ke depan.
"Hari ini yang bersangkutan diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum dan dari tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama masa persidangan," ucap Andhi di kantornya.
Penahanan itu dilakukan demi menghindari tindakan nekat Vicky Prasetyo untuk melarikan diri.
"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," ucap Andhi.
Selain itu, Andhi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) khawatir Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti.
"Kemudian ada menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi.
Meski sempat memohon untuk tidak ditahan, tapi penuntut umum tetap menetapkan keputusan untuk tidak diganggu gugat.
"Pasti (memohon), karena memang mau ditahan kan pasti. Tapi sekali lagi itu sudah keputusan dari penuntut umum jadi mohon dihargai," ujar Andhi Ardhani selaku kepala seksi intelijen.
GridPop.ID (*)
Komentar