Dalam unggahan itu disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.
Ada juga beberapa aset lain yang disita.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," demikian keterangan di akun Instagram tersebut.
2. Jaksa membenarkan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur Milono membenarkan informasi itu.
Dia mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas kasus itu agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono.
3. Disita sejak 2017
Ternyata penyitaan terhadap 190 ponsel milik Putra Siregar sudah dilakukan tiga tahun lalu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar