Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.
3. PNS jadi tersangka
Terakhir, terkait PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan. Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.
GridPop.ID(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar