GridPop.ID - Hingga kini, pandemi Covid-19 belum juga usai.
Banyak masyarakat yang sudah mengeluhkan kondisi ini.
Pasalnya, gara-gara pandemi Covid-19 banyak orang yang kena PHK atau pemotongan gaji.
Seolah mendengar dan merasakan apa yang menjadi keluh kesah masyarakat saat ini, pemerintah pun hadir membawa kabar bahagia.
Ya, pemerintah rencananya akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi para karyawan swasta.
Tentunya bantuan ini tidak diberikan ke seluruh masyarakat, hanya mereka yang bergaji dibawah Rp 5 juta yang akan mendapatkan bantuan ini.
Selain itu ada beberapa syarat lain, apa saja?
Baca Juga: Sempat Menuai Pro Kontra, Iuran Baru Tarif BPJS Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya!
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar