GridPop.ID - Baru-baru ini warganet dibuat heboh dengan sebuah video viral yang menunjukkan seorang wanita membakar bendera merah putih.
Wanita tersebut diketahui berinisial MA, warga Desa Sri Basuki, Lampung Utara.
Yang tambah membuat warganet geram adalah karena wanita 33 tahun itu dikabarkan anggota TNI.
Kejadian ini pun sampai membuat Komandan Kodim atau Dandim 0412 Lampung Utara, Letkol Inf Harry Prabowo angkat bicara.
Letkol Harry memastikan, wanita tersebut bukan anggota TNI.
“Pelaku pembakaran bendera bukan anggota TNI," kata Letkol Inf Harry Prabowo melalui keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, muncul informasi bahwa pembakar bendera merah putih berinisial MA mempunyai status pekerjaan sebagai TNI.
Hal tersebut diketahui berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimilikinya.
Terkait status tersebut, Letkol Harry mengatakan, pihak Kodim 0412 Lampung Utara telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Ini dilakukan untuk mengecek lebih lanjut ihwal kebenaran tentang status pelaku MA sebagai TNI.
Meski pada KTP pelaku tertera anggota, namun Letkol Harry menegaskan, MA bukanlah anggota TNI.
"Pengajuan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Disdukcapil itu adalah kewenangan murni di Disdukcapil,” ujar Letkol Harry.
“Namun pemeriksaan mengenai kebenaran anggota TNI itu benar atau tidaknya, Disdukcapil tidak memiliki hak untuk menyakinkan bahwa itu adalah anggota."
Lebih lanjut, Harry menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait masalah hukum yang menjerat pelaku MA atas perbuatannya membakar bendera merah putih dan dugaan pemalsuan dokumen.
“Untuk prosedur hukum kita serahkan ke Polres Lampung Utara karena pelaku murni warga sipil,” ujarnya.
Letkol Harry mengingatkan, kepada seluruh masyarkat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lampung Utara, agar tak mudah terprovokasi oleh pihak mana pun yang belum tentu kebenarannya.
"Mari sama-sama kita lebih pandai dan bijak dalam menyaring setiap informasi yang diperoleh, sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi diri sendiri atau orang lain," ujarnya.
Adapun pelaku MA sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Lampung Utara.
Hasilnya, berdasarkan keterangan pelaku, MA mengaku membakar sangsaka merah putih karena mendapat perintah dari Ketua PBB yang ada di Belanda.
Selain memerintahkan pembakaran bendera, pelaku MA juga mengaku PBB akan mengubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.
MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.
Usai menjalani pemeriksaan MA dibawa ke rumah sakit jiwa dengan diantar oleh empat anggota Polri, orang tuanya Gregorius Mujiono, juga Ketua RT tempat tinggal mereka.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Warta Kota dengan judul "Heboh Identitas Wanita Bakar Bendera Merah Putih sebagai Anggota TNI, Pihak Kodim beri Klarifikasi"
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar