Ia mengatakan, rencana bantuan kredit modal kerja Rp 2 juta masih dibahas lebih lanjut.
Skema yang sedang digodok bakal diputuskan saat rapat Komite Pembiayaan pada pekan ini.
Dijelaskan kalau stimulus tersebut ditujukan untuk korban PHK yang ingin membangun bisnis.
“Intinya kredit UMKM tersebut adalah kredit lunak yang terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro,” kata Iskandar seperti dilansir Kontan.co.id, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Catat! Ini 3 Cara Memastikan Karyawan yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Tak hanya itu saja, Sri Mulyani pun menyampaikan bahwa fokus pemerintah sekarang adalah membangkitkan ekonomi pengusaha kecil yang tidak terjangkau oleh bank.
Dikutip dari Kompas.com yang melansir Kontan, salah satu lapisan usaha kecil, biasanya mengakses pinjaman dari program PNM Mekar yang mencapai 6,2 juta unit usaha.
Source | : | Nakita.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar