Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan IDI Bali.
Posting Status Saat Makan Babi Guling
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, ada tiga poin mendasar yang ditanyakan penyidik Polda Bali kepada Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Pertama, soal postingan di akun instagram @jrxsid apakah memang benar jerinx yang mengunggah atau bukan.
Atas pertanyaan ini, Jerink mengakui dia yang membuat dan mengunggah postingan itu di akun instagramnya.
"Kemudian kedua, tujuan postingan itu adalah menggugah IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan kepada rakyat atas tindakan rapid test sebagai syarat layanan kesehatan di rumah sakit," kata Kombes Yuliar saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Source | : | Tribun Bali |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar