GridPop.ID- Pada Rabu (12/08/2020) kemarin, Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan Jerinx sebagai tersangkatak lepas dari laporan IDI terkait unggahannyabeberapa waktu lalu.
Saat itu, Jerinx memang mengunggah kata-kata yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Namun kini, setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx berkelit jika hal tersebut hanyalah kritikan semata, bukan untuk merendahkan IDI.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020).
IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu malam.
Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jerinx.
Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik IDI adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.