Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Ceraikan Halimah Karena Mayangsari, Saat Itu Bambang Trihatmodjo Diharuskan Bayar 1,5 Miliar
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar