"Temen temen Kemenkeu sudah susun PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sendiri. Khususnya untuk 450 VA dan 900 VA, mekanismenya sesuai pembayaran subsidi seperti ini, jadi per bulan," kata Rida.
Kendati demikian, Rida mengakui, pembayaran dari pemerintah ke PLN setiap bulannya tidak sepenuhnya dibayarkan. Nominal pembayaran disebut bergantung dari seberapa besar kemampuan keuangan negara dalam setiap bulan.
Sisanya, akan ditagihkan pada akhir tahun yang masuk dalam piutang pemerintah.
Sementara itu, Direktur Bisnis dan Usaha Ditjen Ketenagalistrikan, Hendra Iswahyudi melaporkan, hingga Juni pemerintah sudah membayarkan subsidi dan stimulus ke PLN sebesar Rp 28,8 triliun.
Angka tersebut terdiri dari Rp 25,3 triliun merupakan subsidi listrik tarif dan Rp 3,5 triliun pencairan dana stimulus Covid-19.
"Subsidi ini kan perbulan, dan paket stimulus ini kan juga ngikut ke subsidi murni itu. Jadi tambah. Jadi sampai Juni, subsidi listrik murni Rp 25,3 triliun. Lalu, paket stimulus diskon listrik Rp 3,5 triliun. Jadi total Rp 28,8 triliun," ucap Hendra.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Program Listrik Gratis Diperpanjang, Pemerintah Siap Suntik PLN Rp 12,18 Triliun"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar