GridPop.ID - Cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah telah resmi digeser ke akhir tahun 2020.
Keputusan ini diterapkan melihat kondisi pandemi corona di Tanah Air.
Keputusan menggeser cuti bersama hari raya Idul Fitri tertuang dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (18/8/2020).
Total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri.
"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.
Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya Natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.
Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan.
Dengan keputusan ini, maka ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari.
Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu.
Namun, cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar