"Semuanya dilakukan di tempat masing-masing termasuk ARK (Anton Rudi Kelces) di rumahnya daerah Serpong diamankan satu paket ganja dalam plastik,"
"Mengamankan W di daerah Slipi ditemukan dua paket ganja," kata Yusri.
Polisi juga melakukan tes urine kepada keempat tersangka tersebut, dan hasilnya semua positif menggunakan narkoba.
"Yang bersangkutan empat orang sudah kami amankan, kami lakukan tes urine semuanya positif sebagai pengguna," kata Yusri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti paket ganja seberta 1 kilogram lebih.
Kini keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap drummer band J-Rocks, berinisial ARK, dan tiga orang lainnya terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta memastikan hal itu Jumat (21/8/2020) malam.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kedapatan Memiliki Ganja, Ini Kronologi Penangkapan Drumer J-Rocks"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar