GridPop.ID - Trio Ikan Asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami memang sempat menjadi bahan perbincangan.
Kini akibat perkataannya, ketiganya harus merasakan dinginnya bui.
Meski sudah berani menjelek-jelekkan Fairuz A Rafiq, nyatanya trio ikan asin ciut nyali saat dilaporkan ke polisi.
Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan untuk trio ikan asin.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar