GridPop.ID - Isu tentang LGBT kini menjadi salah satu topik yang mendapat sorotan tajam.
Tak jarang pembahasan tentang isu tersebut menuai pro dan kontra.
Terlepas dari hal itu, baru-baru ini polisi kembali berhasil menggerebek sebuah pesta seks gay.
Sebanyak 56 pria pun berhasil diringgus dalam penggrebekan di sebuah apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020).
Mengejutkan, ternyata banyak di antara para peserta yang sudah menikah atau berkeluarga.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Menurut Yusri, 47 peserta dan sembilan penyelenggara pesta seks tersebut rata-rata berusia 20 sampai dengan 40 tahun.
"Ini hampir rata-rata mereka ini sudah berumur di atas 20 tahun semua bahkan sudah ada yang lebih dari usia 40 tahun," ujar Yusri dalam kegiatan perilisan kasus yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020).
Yusri menegaskan, umumnya para peserta dan penyelenggara yang menjadi tersangka sudah berkeluarga.
Adapun mereka yang tergabung dalam satu grup komunitas penyuka sesama jenis dalam aplikasi pesan singkat sudah memahami persyaratan pesta.
"Ada yang sudah ada yang menikah. Mereka komuniatas itu dalam satu medsos dan sudah saling tahu persyaratannya," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks sesama jenis.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 orang pria yang terlibat dalam pesta tersebut.
Penggerebekan dan penangkapan 56 pria itu bermula adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apatemen di Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa oleh kelompok penyuka sesama jenis itu.
Dalam pesta tersebut mereka melakukan permainan-permainan seksual yang perlengkapannya telah disiapkan.
Dari penangkapan 56 pria itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk dan bukti transfer uang.
Para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
Polisi Pastikan Tak Ada Anak di Bawah Umur dalam Pesta Seks Sejenis di Apartemen Jaksel
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia N |
Komentar