Dikabarkan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis, Sabtu (29/8/2020) dini hari pukul 00.30 WIB.
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang pria penyuka sesama jenis.
Dari 56 orang itu, diketahui 9 orang sebagai penyelenggara dan 47 lainnya peserta atau undangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan untuk sembilan orang ini yang diketahui sebagai penyelenggara, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sementara 47 orang lainnya masih saksi dan tidak kami tahan. Namun masih kami dalami lagi semuanya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Kesembilan orang lelaki yang ditetapkan tersangka adalah Teuku Ramzy Farrazy (25) alias TRF, BA, KG, SP, NM, RP, A dan HW.
Menurut Yusri, penyelenggaran pesta seks sesama jenis ini diotaki TRF.
"Tersangka TRF ini pernah tinggal di Thailand dan dari sana ia belajar menyelenggarakan acara seperti ini dan menerapkannya di sini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8/2020).
Ia mengatakan TRF awalnya membentuk grup WhatsApp (WA) khusus bagi penyuka sesama jenis dengan nama Hot Spce serta membuat komunitas di Instagram.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia N |
Komentar