Jika putusan itu sudah di tangan, maka pihak Nikita Mirzani bisa segera melancarkan langkah hukum susulan untuk Dipo Latief.
"Dengan dasar salinan putusannya itu kita minta itu amar-amar supaya dilaksanakan, misalnya biaya anak-anak, hukum ini dan seterusnya," kata Fahmi.
Nikita Mirzani diketahui menikah secara siri dengan DIpo Latif di Jakarta Selatan pada 18 Februari 2018.
Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai anak yang kemudian diberi nama Arkana Mawardi.
Dengan putusan MA ini, Arkana secara otomatis akan mendapat perlindungan hukum sebagai anak, salah satunya adalah bisa mendapatkan akta kelahiran yang sah.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Dipo Latief Berkait Perceraiannya dengan Nikita Mirzani
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia N |
Komentar