Lebih lanjut, Yusri Yunus belum mau menerima mentah-mentah pengakuan Reza Artamevia, dan masih terus melakukan pemeriksaan.
"Kami masih dalami sampai akhirnya kita bisa tangkap inisial F selaku pemasok atau penjual sabu ke RA," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh petugas polisi Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza yang diduga baru saja mengambil barang haram tersebut dari seseorang berinisial F.
Atas kesalahannya, Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "3 Hari Usai Ditangkap karena Memiliki Sabu, Reza Artamevia Masih Diperiksa, Begini Kondisinya"
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar